Wawancara Ekslusif bersama Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
SIKKA - Lagi-lagi Panitia Khusus (Pasus) Perumda Wair Puan DPRD Kabupaten Sikka menyita perhatian Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung, SH.MS.
Bagaimana tidak, seharusnya Pansus Wair Puan adalah de facto de jure sebagai konsekuensi dari fungsi anggaran serta pengawasan DPRD Sikka, justru tak cukup berani mengambil ketegasan pasca mantan Direktur Perumda Wair Puan tak memberikan keterangannya.
Bahkan, ia memprediksi bahwa akan terjadi perdebatan seru di ruang aspirasi rakyat Sikka tersebut oleh karena menurutnya ada anggota legislatif yang kebaratan dan ada yang tidak perihal perpanjangan waktu pansus wair puan.
Baca juga:
Zainal Bintang: Dimana Itu Kearifan Lokal?
|
"Apakah kerja pansus diperpanjang lagi untuk memeriksa mantan direktur Perumda Wair Puan atau cukup sampai tanggal 31 Juli? Hal ini pasti sangat menarik dan akan terjadi perdebatan seru di ruang kulababong DPRD Sikka, Senin, 8 Agustus 2022 karena sudah pasti ada anggota dewan berkeberatan atau tidak setuju perpanjangan waktu kerja Pansus Wair Puan karena sudah diberikan perpanjangan waktu kerja, " cetusnya.
Sama sekali tak masuk akal, kata Marianus, untuk memeriksa mantan direktur, harus diberi extra time pansus. Sedangkan disisi lain, tentunya sejumlah anggota dewan menganggap extra time tersebut penting adanya sebab hal itu berkaitan dengan keselamatan uang negara.
"Masa hanya untuk periksa mantan Direktur Perumda Wair Puan harus diberi tambahan waktu bagi pansus. Dan, pasti ada juga anggota dewan yang tetap meminta diperpanjang karena merasa pansus ini penting menyangkut keselamatan keuangan negara sehubungan proyek Perumda Wair Puan, " kata Marianus.
Dia juga mempertanyakan terkait pengamatan DPRD Sikka tentang eksistensi penting dan tidaknya Pansus Wair Puan baik dari kacamata politik maupun kacamatan hukum dimana di dalam proyek tersebut diduga uang rakyat telah disalahgunakan.
Baca juga:
Poempida: Tidak Cukup Hanya Pintar
|
"Sekarang pertanyaannya, apakah anggota DPRD Sikka melihat eksistensi Pansus Wair Puan ini penting atau tidak dari kacamata politik atau dari kacamata hukum bahwa kerja pansus ini sangat serius mengkaji persoalan uang rakyat yang diduga disalahgunakan dalam proyek Perumda Wair Puan. Ada satu adagium hukum, salus populi suprema lex (keselamatan atau kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi), " jelasnya.
Ketua Biro Bantuan Hukum FH Ubaya ini juga menuturkan, jika kerja Pansus Wair Puan dirasakan sesuatu yang sangat penting dalam kaitan fungsi anggaran dan pengawasan dari DPRD Sikka dan untuk kepentingan selamatkan uang rakyat, maka, DPRD Sikka harus tanggalkan semua kepentingan politik dan juga kepentingan kelompok.
"Artinya demi keselamatan/kesejahteraan bagi rakyat, maka konstitusipun (UUD) bisa saja dilanggar, apalagi undang undang dan keputusan rapat paripurna DPRD Sikka. Dalam konteks ini yang mau kami katakan bahwa jika kerja Pansus Wair Puan ini dirasakan sesuatu yang sangat penting dalam kaitan fungsi anggaran dan pengawasan dari DPRD Sikka dan untuk kepentingan selamatkan uang rakyat, maka DPRD Sikka harus tanggalkan semua kepentingan politik, kepentingan kelompok tertentu dalam ruang kulababong tetapi bagaimana eksistensi Pansus Wair Puan ini agar bekerja sampai tuntas komprehensif untuk menyelamatkan uang warga Nian Tana Sikka dari proyek Perumda Wair Puan, " tutur Marianus.
Kendati demikian, Marianus pun berharap, agar di dalam rapat paripurna DPRD Sikka yang akan dilangsungkan pada Senin tanggal 08 Agustus 2022 besok, dapat memberikan keputusan yang obyektif serta transparan dengan mengutamakan kepentingan rakyat Sikka.
"Oleh karena itu, kami sangat berharap rapat paripurna DPRD Sikka, Senin tanggal 8 Agustus akan memberikan keputusan yang sangat obyektif transparan dan mengutamakan kepentingan rakyat Sikka di atas kepentingan politik dan lainnya. Semoga!, " harapnya.